
11:45 AM

Te Effendi
No comments
Terdapat perbedaan mendasar antara
criminal justice process dan
criminal justice system. Walaupun keduanya tidak dapat dipisahkan, namun keduanya berbeda sehingga keduanya merupakan objek kajian yang terpisah dari ilmu hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana. Hukum acara pidana mempelajari tentang rangkaian proses dalam menegakkan hukum pidana, membahas tentang proses beracara dalam perkara pidana mulai dari penyelidikan sampai eksekusi. Sistem peradilan pidana tidak mempelajari kembali rangkaian proses tersebut, akan tetapi mempelajari hubungan antar komponen dalam rangkain proses tersebut. Baca selengkapnya
di sini
0 komentar:
Post a Comment