
11:36 AM

Te Effendi
No comments
Salah satu objek kajian dalam Hukum Pidana Internasional adalah proses penegakan hukum pidana internasional, dalam hal ini adalah peradilan pidana internasional. Sebelum menjadi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang bersifat permanen sekarang ini, peradilan pidana internasional memiliki sejarah yang panjang mulai dari proses pembentukannya, bentuk-bentuknya, prinsip-prinsip dasarnya dan lain sebagainya. Baca selengkapnya
di sini
0 komentar:
Post a Comment