
9:26 AM

Te Effendi
No comments
Sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan terdahulu, bahwa
criminal justice system tidak sama dengan
criminal justice process. Hal inilah yang membedakan diantara keduanya sehingga keduanya menjadi bahan kajian yang berbeda, dan tentu saja mata kuliah yang berbeda, sistem peradilan pidana dan hukum acara pidana.
Walaupun pada prinsipnya sama, membahas tentang proses peradilan pidana, namun keduanya memiliki perbedaan yang prinsipil.
Baca selengkapnya
di sini
0 komentar:
Post a Comment