Perdebatan mengenai korupsi sebagai Extra Ordinary Crime ataukah kejahatan biasa dengan berbagai pertimbangan tetap menjadi bahasan yang menarik karena terdapat implikasi konkrit antara status korupsi sebagai tindak pidana biasa ataukah tindak pidana luar biasa. Salah satu bentuk implikasi yang menjadi perdebatan adalah apakah remisi bagi narapidana korupsi diperlukan dan diatur di secara khusus atau disamakan dengan tindak pidana pada umumnya. Pertanyaan terutama adalah, apakah korupsi memang kejahatan luar biasa atau kejahatan yang membutuhkan penanganan luar biasa. Download materi Pemberantasan TIPIKOR Minggu VIII di sini
0 komentar:
Post a Comment