Sebagai disiplin hukum tersendiri, Hukum pidana internasional telah memenuhi persyaratan keilmuan, diantaranya adalah memiliki objek pembahasan tersendiri, dan telah memiliki asas-asas hukum tersendiri. Sebagai disiplin hukum yang merupakan gabungan dari dua disiplin hukum yang berbeda, maka secara umum hukum pidana internasional juga membawa asas-asas dari disiplin hukum sebelumnya, yaitu asas-asas dari hukum pidana dan hukum internasional.
Download materi Hukum Pidana Internasional Minggu IV dan V di sini
0 komentar:
Post a Comment