
5:41 AM

Te Effendi
No comments
Proses awal dalam hukum acara pidana Indonesia adalah penyelidikan dan penyidikan. Proses awal ini sangat menentukan, karena sebagai satu kesatuan dalam rangkaian sistem peradilan pidana, proses selanjutnya bergantung pada proses awal ini. Penyidikan merupakan ujung tombak dalam pengungkapan suatu perkara pidana untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil sebagaimana tujuan utama dari hukum acara pidana. Jika hasil dari penyidikan ternyata tidak tepat, maka akan berpengaruh terhadap proses penuntutan dan tentunya terhadap proses pemeriksaan persidangan. Baca selengkapnya
di sini
0 komentar:
Post a Comment