
9:53 PM

Te Effendi
No comments
Di dalam setiap undang-undang, pada umumnya asas berlakunya undang-undang tersebut secara tegas dinyatakan dalam batang tubuh undang-undang. Berbeda halnya dengan Undang-Undang Nomor tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang pada umumnya disebut dengan KUHAP, asas berlakunya undang-undang tersebut justru tersebar dan secara tersirat berada di dalam setiap pasal-pasal KUHAP tersebut. Uraian mengenai asas dalam hukum acara pidana akhirnya juga menjadi tidak terbatas. Beberapa literatur tentang hukum acara pidana tentunya berbeda-beda dalam memandang asas hukum acara pidana, namun beberapa asas yang berlaku universal tentunya tidak dapat dikesampingkan. Baca selengkapnya
di sini
0 komentar:
Post a Comment