
12:50 AM

Te Effendi
No comments
Setelah era
International Military Tribunal, atau peradilan militer internasional yang diselenggarakan di Nuremberg, Jerman dan di Tokyo, Jepang, pada era tahun 90 an dunia internasional kembali menyelenggarakan peradilan internasional serupa yang secara singkat disebut dengan
International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY) dan
International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR).
Prinsip-prinsip dasar yang dipergunakan di peradilan Nuremberg dan Tokyo kembali diadopsi oleh dua peradilan ini, namun terdapat beberapa prinsip baru yang tidak dipergunakan sebelumnya. Prinsip apakah gerangan, download materi ICTY dan ICTR
di sini
0 komentar:
Post a Comment