Surat kuasa adalah salah satu berkas dalam praktik peradilan pidana sebagai bukti pelimpahan wewenang secara resmi dari terdakwa ke penasihat hukumnya, sedangkan surat dakwaan adalah surat resmi sebagai dasar pemeriksaan perkara di dalam proses persidangan pidana.
Jika surat kuasa adalah sekedar surat pelimpahan wewenang yang tidak memiliki format baku, maka tidak demikian halnya dengan surat dakwaan. Surat dakwaan memiliki format baku dan prasyarat yang harus dipenuhi dan dapat berakibat fatal jika tidak terpenuhi.
Baca selengkapnya di sini
0 komentar:
Post a Comment