Berdasarkan, Surat Dirjen Dikti tertanggal 27 Januari 2012, bahwa terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk lulusan program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah;
- Untuk lulusan program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti;
- Untuk lulusan program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.



2:54 PM
Te Effendi

Posted in: 

0 komentar:
Post a Comment