Tuntutan Pidana dan Putusan Pengadilan sebetulnya merupakan dua proses yang berbeda dalam satu rangkaian proses pemeriksaan persidangan. Pada pertemuan sebelumnya saya menuliskan, bahwa proses pemeriksaan persidangan dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu tahap pemeriksaan awal, tahap pembuktian dan tahap putusan. Sebetulnya, setelah tahap pembuktian dan sebelum tahap putusan terdapat satu proses yang disebut dengan tahap tuntutan pidana. Tuntutan pidana hendaknya dimaknai yang berbeda dengan proses penuntutan, karena diantara keduanya berada dalam dua tahap yang berbeda dalam sebuah sistem peradilan pidana.
Baca selengkapnya di sini
0 komentar:
Post a Comment