Tidak seperti upaya penyelesaian dalam perkara lainnya, dalam perkara permasalahan pers terdapat beberapa tahap maupun cara dalam penyelesaian permasalahan terkait pemberitaan pers. Dalam konteks tindak pidana pers, penyelesaian perkara benar-benar memegang teguh prinsip optimum remedium dalam menyelesaikan perkara, bahwa pidana harus menjadi yang terakhir, ketika tidak ada cara lain yang bisa diselesaikan.
Baca selengkapnya di sini
0 komentar:
Post a Comment