Alternative penyelesaian perkara, umumnya disebut dengan Alternative Dispute Resolution atau alternative penyelesaian sengketa, sejauh ini banyak dikenal pada ranah hukum privat atau hukum perdata. Apabila dikaji lebih lanjut, alternative penyelesaian sengketa ini tidak hanya dapat dilakukan di ranah hukum perdata, melainkan juga di ranah hukum pidana, walaupun alternative penyelesaian sengketa dalam hukum pidana dapat dilakukan dengan beberapa kondisi yang menyertainya.
Baca selengkapnya di sini
2 komentar:
artikel yang dijadikan diskusi dalam Fordiskum pak.
iyya,,,boyd
Post a Comment