Dalam hal keteraturan sistem, sebetulnya Indonesia boleh berbangga karena memiliki sistem yang sederhana terkait dengan sistem peradilan pidana. Hal ini tentu menjadi satu nilai lebih dan modal yang cukup berarti dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Namun, seperti halnya diungkapkan oleh Soerjono Soekanto, bahwa penegakan hukum tidak hanya dipengaruhi oleh satu faktor dominan melebihi faktor yang lain, penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Dimana masing-masing faktor tersebut harus secara berimbang berjalan bersama-sama secara simultan. Selain faktor sistem, faktor lain yang mempengaruhi penegakan hukum adalah faktor hukum itu sendiri; faktor penegak hukum; faktor masyarakat dan faktor budaya hukum. (Soerjono Soekanto, 2007: 8)
Baca selengkapnya di sini
Wednesday, June 15, 2011
Ketidakteraturan dalam Keteraturan Sistem Peradilan Pidana
9:18 AM
Te Effendi
No comments
0 komentar:
Post a Comment