A. Sumber Hukum dalam Perspektif Hukum Pidana
Pada umumnya para pakar (termasuk di Indonesia) membedakan sumber hukum ke dalam kriteria Sumber hukum materiil; dan Sumber hukum formal. Menurut Sudikno Mertokusumo, Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional dan keadaan geografis.
Sedangkan Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Baca selengkapnya di sini
Saturday, October 23, 2010
Sumber Hukum dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana
8:15 AM
Te Effendi
No comments
0 komentar:
Post a Comment