Berbicara tentang kejahatan, maka kita secara tidak langsung berbicara tentang korban dari kejahatan tersebut. Rumusan mendasar dari suatu kejahatan adalah adanya pelaku dan korban kejahatan. Menurut Arif Gosita (Arif Gosita, 1983: 76), kejahatan adalah suatu hasil interaksi karena adanya interrelasi antara fenomena yang ada dan yang saling mempengaruhi.
Lebih lengkap baca di sini
Tuesday, March 24, 2009
Kedudukan Korban Tindak Pidana Narkoba
3:32 PM
Te Effendi
No comments
0 komentar:
Post a Comment