Perlukah SKP3 Soeharto?
Banyak sekali pro dan kontra tentang keberadaan SKP3 Soeharto. Banyak pihak menyayangkan aturan dalam KUHAP dapat diselewengkan terhadap subjek hukum yang [pernah] memiliki jasa kepada negara.
Bagaimanakah asas equality before the law ? Bagaimana pendapat saudara?
http://www.detik.com
2 komentar:
Tidak perlu. Lucu aja, masa prinisip equality b4 the law bisa dikesampingkan hanya karena terdakwa pernah berjasa. Proses harus tetap dilaksanakan untuk menjaga wibawa pemerintah, terlepas dari bisa atau tidaknya putusan dilaksanakan.
I don't know what to say here, but I think it's nice try on You. UKBH and PSHP need clearly description.it's too simple to attract another people to join with us.
in addition, i think i am not a proper person to give u comment:)
mostly, is GOOD ON YOU
Post a Comment